Bintaro Jaya

Kawasan Exclusive di Selatan Jakarta, Kemudahan Akses dan Lengkapnya Fasilitas "Memberikan Lebih" Dari Yang Anda Bayangkan

Minggu, 28 Oktober 2012

Fengshui Sebenarnya Adalah Didasari Dari Teknik Arsitek Bukanlah Klenik


Masyarakat kebanyakan kerap mempertanyakan kebenaran dan keabsahan fengsui. Tak sedikit dari mereka mempertanyakan, apakah fengsui masuk dalam pengetahuan atau kepercayaan? Pertanyaan ini sulit diterangkan oleh orang yang tidak benar-benar mendalami fengsui dalam bingkai pengetahuan yang sebenarnya.

Ilmu fengsui sebagai cara penyelarasan hidup manusia dengan lingkungan dimana dia tinggal, menjadi aturan ekosistem yang dianut masyarakat Tiongkok purba sejak 4700 tahun lalu. Aturan tersebut berkembang dan tumbuh dalam lingkaran tradisi yang divariasikan mengikuti kebudayaan dari suku dan masyarakat yang menggunakannya. Dari pengetahuan, akhirnya fengsui dianggap sebagai kepercayaan dan klenik, bahkan ada yang menganggapnya sebagai ajaran agama tertentu.

Paradigma ini hanya dilihat dari satu sudut pandang tertentu dengan menyisihkan data penting lainnya. Data untuk sebuah kebenaran, tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan kuantitas yang ada, tetapi harus diuji melalui literatur pokok sebagai metodologi untuk suatu kebenaran.

Bukan Klenik
Di masyarakat kita, banyak “orang pintar” atau paranormal yang mengaku sebagai ahli fengsui. Mereka mungkin ada yang menguasai pengetahuan dasar fengsui dengan baik, tetapi sangat jarang yang paham dengan benar teori fengsui secara konseptual.

Selain itu, sebagian dari mereka “mendalami” fengsui berdasarkan hafalan dan kebiasaan dari aturan tradisi yang diwarisinya, bukan melalui penelitian seperti yang tertulis dalam literatur dan buku-buku fengsui kuno.

Hal ini mungkin disebabkan karena ilmu fengsui yang masuk ke Indonesia kebanyakan dibawa oleh rohaniawan dan peramal nasib. Mereka sangat identik dengan kehidupan klenteng/agama Tao dan vihara/agama Buddha.

Di tangan mereka, fengsui sering berubah menjadi konsep mencari nasib baik, bukan sebagai ilmu arsitektur bangunan yang bisa memberi kenyamanan lahir batin bagi penghuninya. Ini disebabkan sebagian besar praktisinya tidak mengenal ilmu arsitektur.

Kondisi seperti ini makin terpelihara, karena sebagian besar masyarakat Tionghoa zaman dulu memiliki visi yang sederhana, yaitu giat bekerja untuk meraih nasib mujur/hoki. Mereka lebih suka membicarakan fakta yang ada daripada pusing memikirkan teori yang tidak jelas. Mereka lebih suka menjadi pendengar daripada membaca buku. Dari kebiasaan ini, tanpa sadar telah mengubur konsep yang nyata menjadi kepercayaan yang bernuasa tradisi—dan fengsui adalah salah satunya.

Fengsui Makin Digemari
Sekarang, kemajuan informasi yang pesat telah mengubah wajah dunia, Perbedaan jarak sudah tidak bisa lagi dibelenggu oleh waktu. Masyarakat dunia dengan mudahnya mengakses internet untuk mencari informasi dari pelosok dunia. Orang yang menguasai informasi akan bertambah pintar, sedangkan yang menutup diri dengan kebenaran yang belum tentu benar akan tertinggal zaman.

Fengsui yang semula didewakan untuk mengelabui masyarakat sebagai klenik untuk mencari kemakmuran, mulai ditinggal pasar. Bahkan kini informasi tentang fengsui sebagai pengetahuan untuk hidup selaras dengan alam mulai digemari masyarakat dunia.

Di Barat, seni arsitektur sudah ada sejak ribuan tahun lalu, tetapi baru dikukuhkan sebagai cabang ilmu pengetahuan 150 tahun lalu. Sebaliknya, masyarakat China sudah sejak ribuan tahun mengakui fengsui sebagai ilmu geologi dan arsitektur. Jadi orang yang akan membangun rumah, harus terlebih dahulu meminta bantuan ahli fengsui untuk memilihkan lokasi dan merancang desain bangunannya. Bangunan yang ditangani bisa berupa tempat tinggal, istana raja, kuburan, perencanaan jalan dan jembatan, sampai rumah ibadah.

Identik dengan Teknik Arsitektur
Dari data tertulis dan peninggalan bangunan yang masih bisa dilihat dan dipelajari, ternyata peran fengsui sangat dominan dalam sejarah arsitektur China sampai saat ini.

Literatur fengsui yang tersimpan dengan baik, kebanyakan berasal dari dinasti Song (960 M – 1279 M) dan Ming (1368 M – 1644 M), dan dengan jelas memberi pelajaran tentang:
  • Pemilihan lokasi dengan studi kedudukan gunung dan posisi sungai (faktor ekosistem).
  • Penelitian lingkungan dengan studi topografis dan sifat lahan (faktor ekologi).
  • Posisi bangunan untuk menentukan arah bangunan yang baik (harmonisasi).
  • Perencanaan bangunan meliputi bentuk (tampak depan, belakang, kanan dan kiri), tata ruang, ventilasi cahaya angin, sanitasi (faktor arsitektural).
  • Perencanaan eksterior (taman, kolam, saluran air bersih dan kotor).
  • Penempatan interior (ranjang, kompor dan lainnya).
     
Pembahasan semua teori fengsui tersebut menggunakan rumusan dan konsep yang jelas, dengan penelitian yang sudah dimatangkan sejak ribuan tahun sebelumnya. Walaupun penjabaran fengsui bernafaskan tradisi China kuno, tetapi semuanya bisa dimengerti dengan logika dan tidak ada satupun buku-buku fengsui kuno menjabarkan tentang mistik dan klenik. 

Karena teori fengsui sangat rumit dan tidak semua orang yang berbahasa Mandarin bisa memahaminya, maka kesulitan ini sering digunakan sebagai peluang dengan cara membubuhinya dengan nafas mistis agar citra fengsui terkesan lebih misterius.

Dari data-data tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa fengsui dengan teknik arsitektur memiliki banyak persamaan yang bisa dikaji untuk melahirkan inovasi desain yang lebih baru.  

Dari pengamatan saya, sebagian arsitek yang sangat alergi dengan fengsui, karena mereka memiliki pengalaman menyakitkan dengan “suhu/paranormal” fengsui yang dipercayai pemilik rumah yang dirancangnya. Desain mereka dirusak atau disalahkan, tanpa solusi yang bijak, sehingga tata ruang kacau dan tidak nyaman. Umumnya hal ini disebabkan sang “suhu” tidak paham teknik arsitektur dan tidak bisa membaca denah, sehingga si arsitek yang menjadi korban.

Keadaan akan sangat berbeda, saat konsumen mempertemukan arsitek dengan ahli fengsui yang menguasai teknik arsitektur atau memiliki dasar ilmu arsitektur. Arsitek akan merasa beruntung, karena karakter desainnya tidak dirusak oleh praktisi fengsui. Tentu ada ada bagian-bagian bangunan yang tidak baik menurut fengsui, tetapi semua bisa diselesaikan dengan solusi yang lebih indah dan baik, sehingga bangunan yang dirancang jadi lebih nyaman untuk ditempati.

Sumber : Tips & Info Property
Gambar : Exclusive

Hak-Hak Yang Harus Diketahui Dalam Kepemilikan Property



Ketika menyebutkan hak apalagi dalam dunia properti, bisa diartikan properti tersebut merupakan “kepunyaan” seseorang, baik pribadi maupun kelompok. Lewat hak pula, si pemilik properti dapat terjamin melakukan segala sesuatu terkait propertinya.

Ada lima jenis hak yang melekat pada suatu properti, yakni hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan. Simak pemaparannya berikut ini:


1. Hak milik

Hak milik, seperti yang tercantum dalam pasal 20 ayat 1 UU Pokok Agraria, adalah hak turun termurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Karakteristik dari hak milik antara lain, hak induk terhadap hak-hak kebendaaan yang lainnya, hak selengkap-lengkapnya ditinjau dari kuantitas, hak yang sifatnya tetap tidak hilang karena hak-hak lainnya, hak yang mengandung inti dari semua hak yang lainnya.

Terkait hak milik, jangka waktunya tidak dibatasi. Obyek hak adalah tanahpertanian dan bukan pertanian (peruntukan). Subyek hak adalah perorangan warga negara Indonesia. Badan hukum yang ditunjuk antara lain bank pemerintah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.


2. Hak guna bangunan
Menurut UU Pokok Agraria, pasal 35 ayat 1, hak guna bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Obyek hak ini adalah tanah untuk mendirikan bangunan, subyeknya adalah hak perorangan WNI dan badan hukum Indonesia.

Hak guna bangunan atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pejabat yang ditunjuk. Biasanya jangka waktu yang diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut.

3. Hak guna usaha
Hak guna usaha (HGU) menurut pasal 28 ayat 2 UU Pokok Agraria, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Obyek hak adalah tanah yang diusahakan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan luas minimum 5 hektar. Sementara untuk perseorangan maksimum 25 hektar. Untuk badan usaha luas maksimum ditetapkan oleh menteri.

Subyek dari hak ini adalah WNI dan badan hukum Indonesia. Jangka waktu penggunaannya adalah maksimum 35 tahun, serta dapat diperpanjang 25 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut. Hak guna usaha dapat beralih dan dialihakan, serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.

4. Hak pakai
Menurut pasal 41 dalam UU Pokok Agraria, hak pakai merupakan hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dngena pemilik tanah.

Subyek dari hak pakai adalah WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang berkantor di Indonesia, perwakilan asing serta badan-badan pemerintah. Jangka waktu hak pakai atas tanah paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

5. Hak pengelolaan
Hak pengelolaan memiliki jangka aktu yang tidak terbatas. Obyeknya adalahtanah untuk pertanian dan bukan pertanian. Subyek hak ini adalah pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. (*/Kompas.com)

Kiat Memilih Jangka Waktu KPR


Terkadang saat akan mengambil pembiayaan KPR (kredit pemilikan rumah), konsumen dihadapkan pada pilihan: berapa lama jangka waktu cicilan KPR yang akan diambil? Sekilas hal ini terkesan sepele, namun bila tidak ditimbang masak-masak, akan menjadi masalah di kemudian hari, seperti menunggak cicilan.
Sebenarnya, jangka waktu mengangsur KPR yang paling realistis dan paling baik adalah sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Jika kemampuan keuangan Anda tidak cukup untuk mengambil cicilan KPR dengan tempo 5 tahun, maka pilihlah yang berjangka waktu lebih lama, misalnya 10 tahun atau 15 tahun.
Jika Anda mengambil KPR dari bank konvensional, selalu ada risiko yang menyertai Anda. Pasalnya, suku bunga pinjaman dapat berubah setiap waktu, bergantung kondisi ekonomi nasional. Sebagai contoh, pada 2006 lalu suku bunga KPR melonjak dari 12% menjadi 17%, kemudian menurun sampai 13%-15%. kondisi paling buruk dalam sejarah Indonesia adalah pada 1998 lalu, dimana tingkat bunga KPR melesat sampai lebih dari 30%.
Hal yang tak terduga seperti ini dapat merugikan nasabah. Maka pikirkan dengan bijaksana, apakah Anda sanggup menghadapi situasi ini di masa mendatang atau tidak. Terutama bila Anda berniat mengambil tenor KPR sampai 15 tahun.
Jika ekonomi nasional stabil, dimana gejolak bunga tidak sedahsyat tahun 1998, beberapa perumahan yang bekerja sama dengan perbankan, bahkan berani menyediakan fasilitas KPR dengan bunga fix 10% pada tahun pertama—bahkan ada yang berani memberikan suku bunga fix 9%—baru pada tahun kedua dan seterusnya, suku bunga mengikuti tren suku bunga pasar (floating).

Sumber : Tips & Info Property
Gambar : Faeruz